Kamis, 2 Oktober 2025

Harta ASN Bekasi yang Sempat Protes Tetangga Ibadah Jadi Sorotan, KPK: Bila Tak Sesuai, Laporkan

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya mengapresiasi masyarakat menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai harta kekayaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi, Jawa Barat bernama Masriwati.

Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi itu menjadi viral lantaran videonya memprotes tetangga beribadah tersebar luas di kalangan masyarakat.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Tindak Tegas Pelaku Judi Online di Kalangan ASN dan Non ASN

Berangkat dari situ, netizen mengorek harta kekayaan Masriwati.

Netizen mencurigai harta kekayaan Masriwati yang berjumlah Rp 8,7 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya mengapresiasi masyarakat menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.

Baca juga: Oknum ASN Protes Doa Bersama di Bekasi, Kemenag: Sudah Damai

"Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menjelaskan, KPK memiliki fitur pengumuman atau e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.

"Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut," kata Tessa.

Berdasarkan laporan itu, KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.

Baca juga: Update Viral ASN Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin, Berakhir Minta Maaf

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut:

  • KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id dan pilih menu "KPK Whistleblower's System"
  • Surat: kirim surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120.
  • Email: kirim email ke [email protected].
  • WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.
  • SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575.

Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa melapor dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.

Netizen sebelumnya menyoroti kenaikan harta kekayaan Masriwati setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah. 

Kritikan netizen banyak disampaikan melalui aplikasi X.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved