Senin, 29 September 2025

KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar

Adapun perkara dugaan korupsi ini tempusnya terjadi sewaktu Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan penghitungan sementara auditor forensik KPK, didapatkan potensi kerugian keuangan negara di angka Rp82 miliar.

"Terkait hal tersebut informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Lebih jauh, Tessa belum bisa menyampaikan berapa total X-ray yang menjadi bahan bancakan.

Yang baru bisa disampaikan ke publik baru nilai sementara kerugian keuangan negara.

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik Informasi yang bisa di-share, hanya nilai potensi kerugiannya saja," kata Tessa.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Adapun perkara dugaan korupsi ini tempusnya terjadi sewaktu Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait apakah ada keterlibatan mantan menteri pertanian itu dalam perkara ini, kata Tessa, tim penyidik masih melakukan proses pendalaman.

"Atas pertanyaan tersebut penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami," katanya.

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana.

"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: VIDEO Kala Bahlil Ditugaskan Lobi-lobi dan AHY Blak-blakan Sudah Bahas Posisi Menteri dengan Prabowo

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan