Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Emas

Terungkap di Sidang: Crazy Rich Surabaya Budi Said Pernah Masuk Brankas Penyimpanan Emas Antam

Bahkan, selain Budi Said, Yosep mengatakan terdapat beberapa nama lain yang masuk ke area dalam brankas tersebut. Salah satunya adalah Eksi Anggraini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntutu umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caption: Sidang lanjutan kasus korupsi pembelian emas PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024) - Fahmi Ramadhan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved