Brigjen Pol. Capt. Hermanta, S.H., M.H., M.M., M.Mar.
Brigjen Pol. Capt. Hermanta, S.H., M.H., M.M., M.Mar. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Karier Herman makin moncer setelah ia ditunjuk sebagai Dan Kapal Klas. A Satrol Nus Dit Polair Babinkam Baharkam pada tahun 2005.
Pada tahun 2010, ia dimutasi menjadi Dan Kapal Klas A 2 KP Baladewa Satrolnus Dit Polair Babinkam Baharkam.
Dua tahun kemudian, Herman diutus menjadi Kasilugri Subditkerma Ditpolair Baharkam.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Muda Bidang Polair Baharkam pada tahun 2014.
Di tahun 2017, Brigjen Hermanta kemudian diangkat sebagai Pamen Baharkam Polri dalam rangka ditugaskan di Kemenhub.
Di Kemenhub, Hermanta tercatat pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Kantor KSOP Klas I Banten.
Baca juga: Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H.
Harta kekayaan
Brigjen Hermanta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,09 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 29 Januari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Hermanta.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.724.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.370.000.000
2. Tanah Seluas 689 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
Sumber: TribunnewsWiki
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Belum Terima Laporan Perkembangan Perkara, Surat ke Kapolri Tak Dibalas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.