Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online

sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Freepik
Ilustrasi Judi Online 1 

Atas temuan itu, Budi meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal it, dikatakan Budi, memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. 

Kominfo pun meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024

"Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved