Judi Online
Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online
sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Atas temuan itu, Budi meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Hal it, dikatakan Budi, memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Kominfo pun meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024
"Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Budi.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.