Anak Legislator Bunuh Pacar
Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain
Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menewaskan korban Dini Sera Afrianti (29).
Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa yang juga pacar korban, Gregorius Ronald Tannur dinilai tidak masuk akal.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP GEMURA) menyebut, pernyataan tegas Dasco mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti jadi hal penting, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh hakim dalam putusan kontroversial tersebut.
“Pernyataan Wakil Ketua DPR mengenai potensi pelanggaran hukum ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” kata DPP GEMURA bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Adapun dalam audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti pada 29 Juli 2024, Dasco mengkritik keras keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa.
Dasco menilai keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang ada dan mencurigakan terjadinya pelanggaran hukum oleh hakim.
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, serta Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan bukti yang sah.
"Kami mendesak agar kasus ini diperiksa secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan yang lebih lanjut," kata dia.
Pihaknya juga menegaskan akan mendukung DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga terkait juga diharapkan punya pemikiran yang sama untuk mengusut kasus ini.
"Kami berharap DPR dan lembaga terkait akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Ferry.
"Keluarga korban Dini Sera Afrianti berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami akan terus mendukung upaya untuk memastikan hak tersebut terpenuhi," pungkas dia.
Baca juga: 3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, publik dikejutkan lantaran majelis Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Edward Tannur
Ronald Tannur
anak anggota dpr
PKB
Sufmi Dasco Ahmad
pembunuhan
penganiayaan
Dini Sera Afrianti
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.