Anak Legislator Bunuh Pacar
Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah
hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.
Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.
Baca juga: Putusannya Bebaskan Ronald Tannur Timbulkan Kontroversi, Hakim Erintuah Siap-siap Bakal Diperiksa KY
ART Bongkar Kondisi Rumah
Gregorius Ronald Tannur langsung pulang setelah dibebaskan dari tuntutan hukum atas tudingan membunuh teman kencannya, Dini Sera Afrianti.
Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Surabaya membuatnya tidak lagi ditahan.
Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.
"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.
Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.
Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.
Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).
Medy, seorang asisnten rumah tangga di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman.
Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.