Anak Legislator Bunuh Pacar
Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah
hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.
Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui.
Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.
"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas
Vonis Bebas
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Jumat (7/10/2023).
Namun kini, Ronald Tannur divonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.