Kasus Suap di MA
Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta
Sidang dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.
Perkara yang dimaksud, terkait dengan perizinan pengolahan limbah B3.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dikuatkan.
Namun kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jawahirul Fuad divonis bebas.
"Didakwa apa si Jawahirul Fuad?" tanya Hakim
"Menimbun limbah B3 tanpa izin, Yang Mulia. Eh mengolah limbah," kata Hani.
"Tahun berapa? Berapa tahun dari sekarang?"
"Tiga tahunan. 2021," ujar Hani.
"Akhirnya apa putusan kasasi si Jawahirul Fuad ini?" kata Hakim Fahzal.
"Bebas kalau kalau enggak salah."
Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan
Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.