Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Saat Eks Mentan SYL Geleng-geleng Disebut Hakim Tak Berikan Teladan yang Baik

SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ilham
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.

Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.

Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved