Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin
KPK memanggil empat saksi untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat saksi yang dipanggil yakni:
Baca juga: Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office
- Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Heru Tri Widarto, Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan yang kini juga menjabat Plt. Dirjen Perkebunan;
- Ebi Rulianti, eks Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan;
- Rayhan Rizki Nata, advokat pada Visi Law Office.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Belum diketahui keterkaitan para saksi yang dipanggil hari ini dengan perkara pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office Rabu, 19 Maret 2025.
Firma hukum yang didirikan oleh Febri itu digeledah untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.
Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.
"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Breaking News: KPK Geledah kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
"Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ujarnya lagi.
Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.
Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.