Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil Terkait Kasus SYL, Sempat Magang di Visi Law

Adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, diperiksa KPK terkait kasus SYL, Senin (24/3/2025), namun tak hadir.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS TPPU SYL - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Pada Senin (24/3/2025), KPK memanggil adik Febri, Fathroni Diansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan penjelasan terkait sang adik, Fathroni Diansyah, diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri membenarkan Fathroni adalah adik kandungnya.

Saat dirinya melakukan pendampingan hukum untuk SYL, sang adik sedang magang di firma hukum Visi Law Office.

Diketahui, Visi Law Office didirikan Febri bersama rekannya, Donal Fariz, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Benar, Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office," jelas Febri, Senin (24/3/2025).

Tetapi, kata Febri, saat ini ia sudah tidak lagi bergabung dengan Visi Law Office.

Baca juga: Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto

Bersama Fathroni, Febri mendirikan Diansyah & Partners Law Firm pada akhir 2024.

"Baru sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah & Partners Law Firm," imbuh dia.

Dalam kasus SYL ini, Fathroni diperiksa sebagai saksi. Tetapi, pada Senin, adik Febri itu diketahui tidak menghadiri panggilan KPK.

Febri mengatakan Fathroni tidak bisa menghadiri panggilan KPK sebab memiliki agenda lain.

Terlebih, Fathroni baru menerima surat dari KPK satu hari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025).

Atas hal itu, Fathroni pun mengajukan permintaan penjadwalan ulang terhadap dirinya sebagai saksi.

"Info yang disampaikan, tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang."

"Karena, surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)" pungkas Febri.

KPK sebelumnya telah menyampaikan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathroni, di Gedung Merah Putih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved