Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Saat Eks Mentan SYL Geleng-geleng Disebut Hakim Tak Berikan Teladan yang Baik

SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ilham
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. di lingkungan Kementan.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong

Dalam melayangkan putuasannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Di antara yang memberatkan, Majelis menilai bahwa SYL tidak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara, khususnya sebagai Menteri Pertanian.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan: terdakwa selaku penyelengara negara, yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yan baik sebagai pejabat publik," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Selain Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Juga Didenda Rp 300 Juta

Mendengar pertimbangan tersebut, SYL langsung menggeleng-gelengkan kepalanya.

SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan.

Selain tak memberikan teladan, eks Mentan SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Kemudian untuk memberatkan, Majelis juga mempertimbankan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

SYL juga dianggap Majelis telah menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan-pertimbangan.

Di antaranya, SYL dinilai telah berusia lanjut, 69 tahun.

Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved