112 Rekening Bank Jago Terblokir Dibobol eks Karyawan Terindikasi Berasal dari TPPU dan Terorisme
Ratusan rekening yang diblokir lalu uangnya dibobol dipindahkan ke rekening penampungan Rp 1,3 miliar diduga uang hasil TPPU dan terorisme.
Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.