Unissula Kukuhkan Firmanto Laksana Sebagai Guru Besar, Angkat Hak Ulayat saat Orasi Ilmiah
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengukuhkan Firmanto Laksana Pangaribuan sebagai Guru Besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengukuhkan Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan sebagai Guru Besar setelah menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan.
Firman menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pencegahan Konflik Tanah Ulayat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam Prosfektif Hukum”.
Orasi ilmiah tersebut disampaikan di hadapan sekitar 70 orang guru besar di Auditorium Unissula pada akhir pekan kemarin.
“Saya bersyukur sekali mendapat kehormatan dari Unissula,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (8/7/2024).
Pria yang juga lawyer dan menjadi anggota tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut mengaku tertarik terhadap pembangunan IKN Nusantara, khususnya dari sisi hukum karena dapat menjadi contoh atau pilot project untuk pembangunan daerah lain.
“Saya sangat mendukung dan mendorong terlaksananya dengan baik pembangunan yang inklusif dan pembangunan berkelanjutan di IKN sebagai Center of Gravity pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Prof. Firman menilai, pemerintah dan DPR telah menyusun sedemikian rupa program pembangunan terintegrasi dan inklusif yang berkelanjutan untuk mewujudkan IKN Nusantara.
Menurut Prof. Firman, seluruh masyarakat Indonesia harus mendukung langkah pemerintah tersebut.
Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan konflik agraria, terutama terkait tanah masyarakat adat atau tanah ulayat.
Lebih lanjut Prof. Firman menyampaikan, pencegahan konflik agraria diperlukan agar pembangunan inklusif selalu berlandaskan dengan kebhinekatunggalikaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terus lestari sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum yang hakiki.
Sebagai advokat, Prof. Firman dalam pengukuhan tersebut juga menyampaikan bhawa advokat harus menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan mebela masyarakat pencari keadilan, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan access to justice melalui probono.
“Kita harus fokus bagaimana memberikan pelayanan terbaik. Advokat itu officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat serta primus interpares, berkualitas terbaik. Kita harus memberikan yang terbaik kepada klien,” katanya.
Untuk itu, lanjut Prof. Firman, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan sangat menjaga kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat. Ini dimulai dari proses penjaringan hingga pengangkatan calon advokat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus bisa menjaga citra dari advokat, ini dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi,” katanya.
Kemudian, Peradi menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) guna mendapatkan calon-calon advokat dengan standar nilai kelulusan yang tinggi, profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Firmanto Laksana Pangaribuan
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)
tanah ulayat
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
konflik agraria
Siak Membara, Ribuan Warga Bakar Kantor PT SSL Usai Dipaksa Kosongkan Lahan Sawit |
![]() |
---|
Bahas Inovasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria, Andi Saiful Haq Lulus Doktor di UMJ |
![]() |
---|
Menhut Akui Banyak Masalah Kompleks Kehutanan, Khususnya Soal Teritorial Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Anggota DPR Rahmat Saleh Dorong ATR/BPN Libatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat di Sumbar |
![]() |
---|
Percepatan PTSL di Sumatera Barat, Rahmat Saleh Minta Pemerintah Pakai Pendekatan Berdampak Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.