Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding

Tessa mengatakan, fokus jaksa KPK mengajukan banding adalah terkait uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  

"Menimbang bahwa terkait uang yang diterima terdakwa, majelis sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang yang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar jumlah tersebut adalah gaji resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan uang tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina," jelas hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved