KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding
Tessa mengatakan, fokus jaksa KPK mengajukan banding adalah terkait uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).Â
"Menimbang bahwa terkait uang yang diterima terdakwa, majelis sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang yang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar jumlah tersebut adalah gaji resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan uang tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina," jelas hakim.
Baca Juga
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.