Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah menghirup udara bebas. 

Permintaan ini disampaikan karena penahanan Gazalba Saleh saat ini menjadi kewenangan pengadilan. 

"Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim," ujar Nawawi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved