Senin, 29 September 2025

Judi Online

Tersangka Judi Online yang Diamankan Hanya Sebatas Operator, Kapan Polri Tangkap Bandar Besarnya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

Tribunnews/JEPRIMA
Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. Kapan bandar besarnya ditangkap? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri serius membongkar praktik perjudian dengan menangkap sejumlah tersangka.

Pada periode Mei hingga Juni 2024 18 orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sayangnya, belasan orang tersebut hanya sebatas operator bukanlah bandar besar.

Baca juga: Kementerian Agama Minta Penghulu Sosialisasikan Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin

Lalu kapan bandar besar bisa ditangkap?

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat 

Dari total tersangka, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini merinci sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Wahyu mengungkap adapun server ketiga situs judi online tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri.

Sementara itu, kata Wahyu, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online

Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut jika bisnis judi online sangat terorganisir yang dioperasikan dari wilayah Mekong Raya.

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.

Bahkan, Krishna menyebut jika dampaknya sudah dirasakan di Cina.

Krishna mengungkapkan, praktik judi online ini kian marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Di mana, saat itu para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan