Judi Online
Danrem 151 Binaiya Ambon Ingatkan Prajuritnya soal Bahaya Judi Online dan Pinjol
Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva juga melarang suami atau istri prajurit TNI untuk berselingkuh, minum-minuman keras, judi online, pinjaman onlin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Korem 151/Binaiya, Ambon, Maluku, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva mengingatkan jajarannya akan dampak buruk judi dan pinjaman online alias pinjol.
Antoninho juga menekankan tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan keutuhan dalam keluarga demi masa depan anak.
Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva juga melarang suami atau istri prajurit TNI untuk berselingkuh, minum-minuman keras, judi online, pinjaman online, dan menggunakan narkoba.
Selain itu, ia juga menekankan agar prajurit senantiasa menghindari KDRT, bijak dalam bermedsos dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan atasan maupun dengan sesama.
Hal tersebut disampaikan Antoninho menindaklanjuti arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait maraknya yaitu judi online dan pinjaman online alias pinjol.
Baca juga: Hadi Tjahjanto: Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan Dikerahkan Berantas Judi Online di Indonesia
Selain itu, kata dia, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, juga telah memerintahkan ke seluruh jajaran TNI AD untuk mengambil langkah pencegahan sedini mungkin agar prajurit tidak terlibat dalam judi dan pinjaman online.
Pangdam XV/Pattimura, kata dia, lalu menindak lanjuti petunjuk tersebut dengan memberikan instruksi kepada jajaran Kodam XV/Pattimura untuk mengambil langkah pro aktif dalam mencegah serta membasmi segala bentuk judi online di wilayah Maluku maupun Maluku Utara.
Judi online yang sudah merebak di kalangan masyarakat, menurut Antoninho juga sangat merusak mental dan polarisasi berpikir bagi generasi muda bangsa. Ia mengatakan hal itu juga termasuk bagi prajurit.
Antoninho mengingatkan apabila ada prajurit TNI yang terjebak dalam judi onnline, maka bisa menyebabkan pelanggaran di satuan, kerusakan rumah tangga, dan pengaruh buruk dalam kedinasan TNI.
Baca juga: Sosok Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke KKB dan Ditembak Mati di Paniai Papua Tengah
Hal itu disampaikan Antoninho didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 151 PD XV/Pattimura, Maya Antoninho saat memberikan pengarahan melalui Jam Komandan yang diikuti seluruh Prajurit, PNS TNI AD dan Persit di Baileo Slamet Riyadi, Makorem 151/Binaiya, Kota Ambon pada Rabu (19/6/2024).
"Selain itu, pinjaman online yang saat ini sedang ramai dan dengan mudah dapat diakses oleh siapapun, hanya bermodalkan KTP dan foto selfie, maka dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening peminjam, baik dari sumber pinjaman yang resmi maupun tidak resmi," kata Antoninho dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2024).
"Banyak orang yang terjebak oleh cicilan dengan bunga yang besar dan akhirnya menyebabkan pelanggaran dan tidak bersemangat dalam berdinas karena merasa gajinya sudah habis untuk membayar cicilan," sambung dia.
Panglima TNI Ancam Pemecatan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan akan menghukum prajurit TNI yang terlibat judi online.
Bahkan, Agus juga membuka memungkinan untuk memecat prajurit yang terlibat.
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan soal peringatan dari Presiden Joko Widodo terkait judi online.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat," kata dia usai acara Silaturahmi dan Tukar Pikiran tentang peran TNI dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia di Gedung MUI Jakarta pada Jumat (14/6/2024).
Sebelumnya, Agus juga sempat berbicara soal tersebut kepada awak media usai mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2023, dan pembahasan rencana anggaran dan rencana kerja pemerintah, Kemhan/TNI tahun 2025, bertempat di Rupat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Agus mengatakan, di tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.
Baca juga: Terungkap Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Ayah Eky oleh Propam Polri soal Kematian Vina, Rekayasa?
Jika bertindak di luar aturan, kata dia, prajurit akan diberikan hukuman yakni hukum, sedangkan berprestasi akan mendapat penghargaan.
"Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum. Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya," kata Agus dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (13/6/2024).
Presiden Larang Masyarakat Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi), diberitakan sebelumnya, juga buka suara dengan maraknya judi online di Indonesia.
Jokowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berjudi baik itu secara online maupun offline.
"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata Jokowi dalam pernyataan persnya pada Rabu (12/6/2024).
Presiden menyarankan kepada masyarakat agar rezeki atau uang yang dimiliki sebaiknya ditabung atau dijadikan modal usaha.

Menurutnya, judi menimbulkan banyak kerugian.
Selain itu, kata dia, banyak kasus akibat judi rumah tangga menjadi rusak dan memicu tindakan kriminal yang bahkan menimbulkan korban jiwa.
"Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan melakukan kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," kata dia.
Judi, kata Jokowi, bukan hanya mempertaruhkan uang dan bukan hanya sekadar permainan.
Judi, kata Presiden, mempertaruhkan masa depan diri sendiri dan keluarga.
"Judi itu mempertaruhkan masa depan baik masa depan diri sendiri masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," kata dia.
judi online
pinjaman online
pinjol
Korem 151/Binaiya
Ambon
Antoninho Rangel da Silva
Panglima TNI
Agus Subiyanto
prajurit TNI
Anggota TNI
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.