Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Nasib Dirjen Perkebunan Kementan: Lagi Sakit Covid-19, Malah Dipalak SYL Rp 500 Juta

Dirjen Perkebunan bernasib malang saat masih menjadi anak buah SYL. Dia dipalak Rp 500 juta meski lagi menderita Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Dirjen Perkebunan bernasib malang saat masih menjadi anak buah SYL. Dia dipalak Rp 500 juta meski lagi menderita Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved