Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Nasib Dirjen Perkebunan Kementan: Lagi Sakit Covid-19, Malah Dipalak SYL Rp 500 Juta

Dirjen Perkebunan bernasib malang saat masih menjadi anak buah SYL. Dia dipalak Rp 500 juta meski lagi menderita Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Dirjen Perkebunan bernasib malang saat masih menjadi anak buah SYL. Dia dipalak Rp 500 juta meski lagi menderita Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, begitu malang ketika dirinya dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Bagaimana tidak, Andi mengatakan dipalak oleh SYL saat masih menderita Covid-19.

Bahkan, permintaan uang SYL tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp 500 juta.

Andi menyebut, SYL meminta uang kepadanya sebanyak dua kali.

Adapun hal ini disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Pengakuan Andi ini berawal ketika jaksa KPK bertanya kepadanya terkait apakah pernah diminta sejumlah uang oleh SYL untuk kebutuhan pribadi ataupun keluarganya.

Andi pun mengamini dan menyebut SYL meminta uang kepadanya dalam dua tahap.

Permintaan uang itu tidak disampaikan langsung oleh SYL, tetapi lewat ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, yang bernama Panji.

Baca juga: Pembelaan Eks Mentan SYL soal Tak Sejalan, Mundur: Bukan Uang, Tapi Program Kerja

Bahkan, Andi mengaku Panji meminta uang kepadanya ketika dirinya masih menderita Covid-19 pada tahun 2021 lalu.

"Apakah ada permintaan kebutuhan keluarga Pak Syahrul Yasin Limpo atau dari Pak SYL sendiri?" tanya jaksa.

"Ada dua tahap (permintaan uang) saat saya menjabat sebagai Direktur Alsin, yaitu pada tahun 2021, Panji ADC-nya Pak Ali Jamil menelepon saya saat saya (sakit) Covid, minta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri," jawab Andi.

Namun, Andi menyebut permintaan itu ditolak olehnya lantaran direktorat yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran.

Lalu, dia kembali dimintai uang oleh Panji sebesar Rp 50 juta dalam sebuah acara Kementan untuk pembelian iPhone.

Andi pun lagi-lagi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

"Kedua, ada pada saat suatu acara, si Panji juga minta uang untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan kami tidak penuhi," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved