Jumat, 3 Oktober 2025

Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, Nurul Ghufron meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved