Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, Nurul Ghufron meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007 |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Koltim, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.