Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS 

Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pos Kupang/Gecio Viana
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis menyebut pihaknya tidak mendanai renovasi rumah sakit atau RS swasta yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

Adapun salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Pada peraturan tersebut, tertulis bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

"Jadi untuk RS swasta ini kita melihat evaluasinya ke depan. Kemenkes dan kemenkeu akan melihat sama-sama apa kebijakan yang perlu diperbaiki pemerintah untuk menyesuaikan aturan KRIS ini," ujar Moeis dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).

Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini juga menegaskan, rumah sakit harus menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved