TAG
Kelas Rawat Inap Standar
Berita
-
Menkes Ungkap 305 Rumah Sakit Belum Sesuai Standar KRIS, Padahal Deadline Juni Ini
Dari jumlah tersebut, 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun syarat, 46 rumah sakit baru memenuhi antara satu hingga empat kriteria, dan 189 rumah sak
-
Menkes Targetkan Semua RS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan, semua RS di Indonesia, terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai ganti kelas I, II, III pada BPJS.
-
Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan tarif Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali naik mulai awal 2026 mendatang.
-
Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
Ghufron mengungkapkan, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I.
-
Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan
Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standa
-
Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit
Ada kewajiban menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah minimal 60 persen dan di RS Swasta minimal 40 persen.
-
Gambaran Iuran BPJS Kesehatan saat KRIS, DJSN: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap akan direalisasikan hingga 30 Juni 2025.
-
Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS
KRIS menggantikan sistem kelas peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan. Diharapkan pelayanan terhadap pasien BPJS jadi lebih baik.
-
Rencana Pemberlakuan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Indonesia Sama dengan Cina, Sama-sama Tanpa Kelas
pasien peserta 'Government Insurance' di China hanya membayar biaya di rumah sakit sebesar 30 persen dengan semua pelayanan tanpa ada klasifikasi
-
Menkes Ungkap Perbedaan BPJS Kesehatan Versi KRIS, Semua RS Terapkan 4 Pasien Dalam 1 Kamar
Dengan begitu, kelas 1 yang semula bisa 2 pasien dalam satu kamar kini tidak ada lagi.
-
Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS
Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
-
Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS
Dari segi biaya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
-
12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025
Simak 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS pengganti kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 untuk para pasien.
-
Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
-
BPJS Watch: Pelaksanaan KRIS Harus Jamin Peserta JKN Dapat Kamar di RS
Ia memaparkan, pelaksanaan KRIS verpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan.
-
KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan Dikurangi
Ia mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved