Jumat, 3 Oktober 2025

Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved