Minggu, 5 Oktober 2025

Kelakuan Anggota DPR hingga DPD RI, Yang Lapor LHKPN Baru 29,55 Persen Meski Segera Lengser

Dan masa jabatan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2019-2024 itu sendiri akan berakhir pada 1 Oktobor 2024 ini.

Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait. 

"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap, tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," tuturnya.

Baca juga: Segera Lengser, 6 Menteri Jokowi dan 3 Wamen Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK: Risma hingga Bahlil

Terlebih pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, karena dapat dilakukan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para anggota legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK

"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," kata Isnaini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved