Kelakuan Anggota DPR hingga DPD RI, Yang Lapor LHKPN Baru 29,55 Persen Meski Segera Lengser
Dan masa jabatan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2019-2024 itu sendiri akan berakhir pada 1 Oktobor 2024 ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 jelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2024.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, hingga Kamis (28/3/2024)--tepatnya pukul 14.00 WIB--data menunjukkan masih banyak penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN ke KPK.
Bahkan, legislatif di tingkat pusat (DPR/DPD/MPR RI) menjadi kelompok yang terbilang rendah tingkat pelaporan LHKPN-nya.
Diketahui, setiap penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) sesuai undang-undang wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun ke KPK.
Dan masa jabatan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2019-2024 itu sendiri akan berakhir pada 1 Oktobor 2024 ini.
"Legislatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Di sisi lain, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49%.
Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama.
Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor.
Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN.
Baca juga: Dewas Sebut Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Naik Penyelidikan dan Pemeriksaan LHKPN
Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," terang Isnaini.
LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.
Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Kami berharap, tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," tuturnya.
Baca juga: Segera Lengser, 6 Menteri Jokowi dan 3 Wamen Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK: Risma hingga Bahlil
Terlebih pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, karena dapat dilakukan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para anggota legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.
"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," kata Isnaini.
Harta Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo juga Putra Eks Bupati Punya Kekayaan Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan, Komisi X DPR Ingatkan Menpora Tak Abaikan Cabang Olahraga Lain |
![]() |
---|
Ketua DPD Sultan Najamudin Akan Sambut 500 Peserta Konvensi DMDI di Senayan Jakarta |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Kearifan Lokal Jadi Modal Sosial Pelestarian Geopark |
![]() |
---|
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.