PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Budi Said tertarik membeli emas sebanyak itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang disampaikan Eksi.
Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati. Sayangnya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.
Budi yang merasa tertipu lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya.
Tak kunjung mendapat jawaban, ia pun bersurat ke Antam Pusat di Jakarta yang kemudian menyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Setelah melalui persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.
Saling Gugat
Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.
MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.
Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023. Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.
Antam kemudian melayangkan gugatan kepada Budi dan sejumlah mantan karyawan Antam, yakni Eksi Anggraeni (staf marketing), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (Tenaga Administrasi), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing dan Senior Officer PT Antam).
Kejagung yang mengetahui kasus tersebut menilai adanya kejanggalan. Diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi dan pemufakatan jahat dalam jual beli emas.
Kuasa Hukum Desak MA Tunjuk Hakim Berintegritas Periksa Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong |
![]() |
---|
Empat Sidang Tuntutan 3 Klaster Terdakwa Kasus Judol Komdigi di PN Jaksel Ditunda Sepekan |
![]() |
---|
Seputar Pengacara Tom Lembong: Walk Out dari Sidang Usai Cekcok dengan Jaksa, Aktif Main Medsos |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Keluarga Hadir Beri Dukungan |
![]() |
---|
Propindo Dukung Pos Bantuan Hukum Hadir di 80.000 Desa: Membawa Keadilan Hingga Pelosok Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.