Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Desak MA Tunjuk Hakim Berintegritas Periksa Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
MA diminta menunjuk Majelis Hakim yang berintegritas periksa banding kliennya atas vonis 4,5 tahun penjara perkara korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Agung (MA) menunjuk Majelis Hakim yang berintegritas periksa banding kliennya atas vonis 4,5 tahun penjara perkara korupsi impor gula.
Diketahui Tom Lembong lewat kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Selanjutnya memori banding tersebut akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Harapan kami Mahkamah Agung (MA) betul-betul memperhatikan kasus ini untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas, hakim yang memiliki keberanian. Kata kuncinya hanya berani," kata Ari kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Yusuf, Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi tentang pidana korporasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, ini mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan hakim yang pintar dalam memeriksa perkara tersebut. Karena bukan perkara sulit, tapi hakim yang berani.
"Tolonglah ditunjuk hakim yang punya integritas punya track record yang tidak terbelenggu dengan masa lalunya. Memang hakim yang baik, bersih, dan bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," jelasnya.
Ari mengingatkan bahayanya perkara tersebut jika menjadi yurisprudensi, dalam perkara lainnya.
"Maka tidak hanya bahaya bagi penegakan hukum. Tapi bahaya juga bagi pembangunan ekonomi kita," imbuhnya.
Semua pejabat, semua menteri kata Ari akan takut mengambil kebijakan, semua orang dalam dunia hukum tidak ada jaminan kepastian hukum.
"Ini sangat bahaya sekali. Sehingga ini bukan hanya masalah buat Tom Lembong tapi ini masalah bagi kita semua masyarakat Indonesia yang mencintai keadilan dan kejujuran. Inilah cerminan penegakan hukum kita akan menjadi sorotan tidak hanya di tengah masyarakat Indonesia tapi juga di masyarakat internasional," tandasnya.
Vonis Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025.
Menurut hakim, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, meski tidak menikmati keuntungan pribadi.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
---|
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.