Nikita Mirzani Tersangka
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 3 Kali, Kuasa Hukum: Belum Siap Lepas Saja, Ngapain Dipaksa?
Penahanan Nikita Mirzani sudah diperpanjang sampai tiga kali, kuasa hukum bereaksi hingga meminta agak kliennya segera dibebaskan daripada dipaksa.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali mendapatkan perpanjangan penahanan hingga 1 Juni 2025, ke depan di Polda Metro Jaya.
Ini adalah kali ketiga Nikita Mirzani menjalani perpanjangan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.
"Penahanan ini diperpanjang lagi menjadi 30 hari, sehingga berakhir pada 1 Juni 2025," jelas Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (8/5/2025).
"Itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Ditahan pertama 20 hari, perpanjang 45 hari, perpanjang lagi 30 hari," lanjutnya.
Lantas sebagai kuasa hukum, Fahmi merasa heran dengan keputusan pihak kepolisian.
Ia mempertanyakan alasan pasti yang membuat ibunda Lolly itu terus mendapatkan perpanjangan penahanan sampai tiga kali.
"Pertanyaannya kenapa diperpanjang? Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahu. Dan itu dibenarkan sesuai pasal 29 KUHP. Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus?" tukas Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga menyinggung terkait ketidaksiapan menggelar sidang.
Pun dirinya menyarankan agar Nikita dibebaskan daripada harus terus dipaksa untuk ditahan.
"Kalau belum siap ya sudah dilepaskan saja ngapain dipaksa-paksa perkara seperti ini," jelas Fahmi lagi.
Kesal, Fahmi pun menyindir pihak Reza Gladys terkait rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti.
Baca juga: Hotman Paris Isyaratkan Tak Ada Kejanggalan dari Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani
"Kalau anda sudah berani menahan orang, harusnya anda yakin bahwa perkara tersebut bisa anda sidangkan dengan bukti-bukti yang ada,"
Seolah berbalik menyerang, Fahmi menyebut pihaknya kini tengah memproses laporan soal barang bukti itu.
Pihaknya menilai bukti rekaman itu ilegal.
Pun Fahmi meminta agar siapapun yang merekam dan menyebarluaskan untuk diproses hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.