PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Budi Said diduga melakukan kongkalikong dengan eks karyawan Antam yang membuat perusahaan BUMN itu rugi Rp1,1 triliun.
Kuntadi menjelaskan bahwa rekayasa transaksi berupa menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon.
Mereka juga menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, PT Antam tak dapat mengontrol jumlah emas dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, terjadi selisih yang begitu besar antara jumlah uang yang diberikan Budi dan logam mulia yang diserahkan Antam ke Budi.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.
Kuasa Hukum Desak MA Tunjuk Hakim Berintegritas Periksa Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong |
![]() |
---|
Empat Sidang Tuntutan 3 Klaster Terdakwa Kasus Judol Komdigi di PN Jaksel Ditunda Sepekan |
![]() |
---|
Seputar Pengacara Tom Lembong: Walk Out dari Sidang Usai Cekcok dengan Jaksa, Aktif Main Medsos |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Keluarga Hadir Beri Dukungan |
![]() |
---|
Propindo Dukung Pos Bantuan Hukum Hadir di 80.000 Desa: Membawa Keadilan Hingga Pelosok Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.