Jenderal Agus Sebut Aturan TNI Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang menyebutkan anggota TNI bisa mengisi jabat
"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas.
Ia menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN, sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.
Ia mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.
"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Anas.
Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru ke masa kini.
Ia menegaskan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata dia.
Dia mengatakan tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN dan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata dia.
Batasan yang dimaksudkannya yakni nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.
Tak hanya itu, kata Doli, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata dia.
Rektor Unhan: Politisi Jangan Cuma Urus Kursi, Pahami Juga Pertahanan |
![]() |
---|
Sesko TNI Dukung Program 'Pilah' Bank Sampah, Bagian dari Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.