Suara Sirene dan Strobo
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator
Sejumlah mobil dinas masih menyalakan lampu rotator di tengah ramainya penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil dinas masih menyalakan lampu rotator di tengah ramainya penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, arus lalu lintas cenderung ramai lancar.
Ada dua mobil berpelat dinas TNI terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.
Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).
Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berpelat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri akan Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo
Warna biru lampu rotator tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.
Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.
Baca juga: Ramai Gerakan Anti-Strobo, Kakorlantas: Pengawalan Tetap Jalan, Tapi Sirine Dibekukan
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Strobo dan Sirine Bukan Untuk Kendaraan Pribadi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.