Kepala Staf Kepresidenan Tegaskan Rencana Kenaikan Gaji ASN Belum Bisa Dipastikan
Menurut Qodari, rencana tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 masih berupa rencana dan belum bisa dipastikan pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Qodari di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (22/9/2025).
Baca juga: Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Buka Lowongan Kerja Non-ASN, Ini Syaratnya
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari.
Menurut Qodari, rencana tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua kebijakan yang tercantum dalam RKP otomatis terealisasi pada tahun bersangkutan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," katanya.
Berdasarkan pernyataan Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, kata Qodari, belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir baru dilakukan pada tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
"Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," katanya.
Baca juga: Bupati Bogor Minta Seluruh Jajaran ASN Hidup Sederhana Tanpa Flexing
Qodari mengatakan bahwa besaran anggaran untuk gaji ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun untuk 4,7 juta ASN. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika dilakukan penyesuaian gaji serupa tahun 2024, yakni sekitar 8 persen, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun.
"Nah ini dia. Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman?" katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam peraturan yang mulai berlaku 30 Juni 2025 tersebut ada rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN hanya diprioritaskan bagi kelompok tertentu.
Diantaranya Guru, Dosen, Tenaga kesehatan Penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara. (*)
Viral ASN Bali Diminta Donasi Berdasarkan Jabatan untuk Korban Banjir, Gubernur Bali Klarifikasi |
![]() |
---|
Pengamat Klaim Qodari & Angga Raka Akan Disorot Publik usai Punya Jabatan Baru dari Prabowo, Kenapa? |
![]() |
---|
Sebut KSP Saat Ini Berbeda dengan Era Moeldoko, Qodari: Bisa Keliling Program-program Prioritas |
![]() |
---|
Momen Qodari Sebut Seskab Sebagai Jenderal Teddy saat Sertijab Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Cerita Qodari saat Serah Terima KSP: Tanpa Pak AM Putranto, Bapak dan Ibu Tidak Ada di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.