Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Kemudian pada Jumat (16/2/2024) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.