Senin, 6 Oktober 2025

Sempat Sembunyi, Komisaris Perusahaan Bos Timah Bangka Ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung

Penangkapan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) berinisial BY itu dilakukan di tempat persembunyiannya.

Penulis: Ashri Fadilla
IST
Ilustrasi penangkapan. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap komisaris perusahaan yang dimiliki Tamron alias Aon, bos timah asal Bangka. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved