Senin, 29 September 2025

Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku diketahui menjadi tulang punggung yang merawat korban sejak bayi, sekaligus mengasuh dua anak kecil lain

Editor: Eko Sutriyanto
Picture Alliance/ ZB
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23) 

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung.

“Proses hukumnya sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, Senin (22/9/2025).

Pelaku yang baru pulang kerja disebut marah karena sepupunya tidak berada di rumah.

Saat mendapati korban duduk di dapur, emosi pelaku memuncak.

Baca juga: Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar

Dalam kondisi lelah, ia mengambil setrika dan menempelkannya ke beberapa bagian tubuh korban, termasuk wajah dan tangan.

“Setelah kejadian, pelaku juga yang mengobati korban. Diduga pelaku tersulut emosi karena kelelahan sepulang kerja,” kata Lartha.

Pertimbangan Keluarga dan Kebijakan Polisi

Pelaku diamankan pada Kamis (18/9), namun tidak dilakukan penahanan.

Menurut Lartha, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga.

Pelaku diketahui menjadi tulang punggung yang merawat korban sejak bayi, sekaligus mengasuh dua anak kecil lain dan menjaga ibunya yang sudah lanjut usia.

“Korban sudah tidak memiliki ibu, dan sejak bayi dirawat pelaku sendiri. Berdasarkan pertimbangan itu, pelaku dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Meski begitu, Unit PPA bersama instansi terkait menegaskan pengawasan tetap dijalankan baik kepada pelaku maupun korban untuk menjamin keselamatan anak dan kelanjutan proses hukum.

Kasus serupa juga terjadi di di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,  Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (30/8/2025).

Lokasi penganiayaan hanya berjarak 2,5 Kilometer dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, atau dapat ditempuh dengan perjalanan selama 7 menit. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan