Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor

Sarimuda nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

KPK menduda pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.

Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved