Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli!

Hotman Paris Hutapea mencecar saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, terkait dasar hukum impor gula kristal putih

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan swasta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). 

Salah satu momen krusial terjadi saat Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya Ng, mencecar saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, terkait dasar hukum impor gula kristal putih.

Dalam sidang tersebut, Sofyan dihadirkan sebagai ahli kepabeanan bidang klasifikasi barang. 

Ia bersaksi untuk lima terdakwa swasta, termasuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng.

Hotman Paris menanyakan apakah ada pasal dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mewajibkan impor gula harus berupa gula kristal putih. 

Sofyan menjawab bahwa tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur hal tersebut.

"Memang tidak tertulis di pasal berapa," ujar Sofyan, yang kemudian ditanggapi dengan tawa tipis oleh Hotman. 

"Kalau tidak tertulis, berarti pendapat Anda bukan karena keahlian Saudara," sindir Hotman.

Baca juga: Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah

Sofyan menjelaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan, bukan tekanan dari penyidik. 

Ia juga mengakui bahwa sebagai ahli Bea Cukai, dirinya tidak sepenuhnya memahami perbedaan regulasi antara gula mentah dan gula kristal putih.

"Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan," kata Sofyan.

Hotman terus menekan saksi dengan pertanyaan mengenai dasar hukum yang mewajibkan impor gula berbentuk kristal putih. 

Sofyan tetap konsisten menyatakan bahwa tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Majelis hakim mencatat pernyataan tersebut dalam berita acara sidang.

Kasus ini sendiri melibatkan dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved