Kamis, 2 Oktober 2025

Kasih Izin Impor Gula Over Kuota Seret Oknum Pejabat Kemendag dan Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi impor gula melebihi batas kuota menyeret sejumlah oknum pejabat Kementerian Perdagangan RI dan pejabat Bea Cukai.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved