Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu Koli Barang Ilegal Dipatahkan Bea Cukai

Bea Cukai dan tim gabungan gagalkan penyelundupan 10.000 koli barang ilegal di Jambi senilai Rp30 miliar, amankan 9 orang.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri amankan ribuan koli barang ilegal di Jambi, bukti sinergi Satgas Pemberantasan Penyelundupan. 

TRIBUNNEWS.COM - 

Bea Cukai

Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang kepabeanan dan cukai, terutama terkait dengan pengawasan, pemungutan, dan penegakan hukum atas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.

Pengertian Bea dan Cukai

Bea: Pungutan negara atas barang yang diimpor (bea masuk) atau diekspor (bea keluar).

Cukai: Pungutan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk plastik.

Tugas Utama Bea Cukai

Memungut pajak dan pungutan negara atas barang impor/ekspor.

Memeriksa dan mengawasi lalu lintas barang di pelabuhan dan bandara.

Menegakkan hukum terhadap pelanggaran seperti penyelundupan dan pemalsuan.

Memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri.

Melindungi masyarakat dan kepentingan nasional dari barang berbahaya atau ilegal.

Fungsi Strategis Bea Cukai

Menjaga arus logistik agar lancar dan efisien.

Mendorong iklim investasi yang kondusif.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan