Kasih Izin Impor Gula Over Kuota Seret Oknum Pejabat Kemendag dan Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi impor gula melebihi batas kuota menyeret sejumlah oknum pejabat Kementerian Perdagangan RI dan pejabat Bea Cukai.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi impor gula melebihi batas kuota menyeret sejumlah oknum pejabat Kementerian Perdagangan RI dan pejabat Bea Cukai.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung RI. Perkembangan terbaru kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) hari Rabu (17/1/2024) kemarin.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Dirjen Dagri Kemendag yang terseret kasus ini pernah menjabat di posisi tersebut pada rentang 2017 hingga 2022.
Berdasarkan penelusuran laman resmi Kemendag, Dirjen Dagri pada periode tersebut dijabat oleh Oke Nurwan (ON).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 sampai dengan 2022," sebut Ketut Sumedana.
Selain memeriksa pejabat Kemendag, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Di antaranya, terdapat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai berinisial AY yang diperiksa.
Baca juga: Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan pada wilayah mana Kepala Bea Cukai yang dimaksud.
"AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Ketut.
Ada pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada periode aktif diperiksa pada hari yang sama, yakni DP.
Baca juga: Kumpulkan Alat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Lokasi di Riau
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
![]() |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
![]() |
---|
Pengimpor Scrap Penyebab Udang RI Tercemar Radioaktif Ternyata Tak Berizin, Mendag: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.