MK: Uji Formil terhadap Putusan MK Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Menurut Mahkamah Konstitusi, uji formil terhadap norma hasil putusan MK bisa menimbulkan ketidakpastian.
"Hakimnya diberikan sanksi tapi putusannya tetap dijalankan dan dinikmati," kata Raziv dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Oleh karena itu, Raziv mendorong Mahkamah untuk memutus uji formil yang diajukan pihaknya menggunakan pendekatan hukum progresif.
"Konstruksi pemikiran masyarakat seperti ini yang perlu diperbaiki dengan menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial dan MK kami dorong untuk melakukan pengambilan keputusan menggunakan pendekatan hukum progresif. Gerakan judicial activism dan juga menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk melawan rekayasa konstitusi yang dilakukan beberapa oknum untuk mempertahankan kekuasaan," ucapnya kepada majelis hakim panel.
(Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.