Dinilai Krusial Jelang Pemilu 2024, Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun
Ia menyinggung Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang terpolitisasi. Dengan adanya MKMK, kata Nicky membuat integritas hakim, ada yang mengawasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky, apresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan meski hanya setahun.
Menurutnya adanya MKMK krusial, karena tahun depan berlangsungnya Pemilu 2024.
"MKMK dipermanenkan lebih baik. Memang prosesnya sedikit lama untuk menjadi permanen. Tetapi itu langkah yang bijak adanya majelis kehormatan," kata Nicky dihubungi Kamis (28/12/2023).
Kemudian ia menyinggung Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang terpolitisasi. Dengan adanya MKMK, kata Nicky membuat integritas hakim, ada yang mengawasi.
"Jadi lebih baik ada, meskipun telat dibandingkan tidak sama sekali," jelasnya.
Atas hal itu ia menegaskan untuk saat ini sebaiknya MKMK ada dahulu, karena tahun ini krusial, akan menghadapi pemilu 2024.
"Pastinya akan ada sengketa hasil pemilu dan itu membutuhkan pengawasan internal yang cukup kuat terhadap 9 Hakim," kata Nicky.
"Jadi menurut saya ada dahulu sebagai langkah konkret, mungkin kedepannya kalau kinerjanya bagus, bisa dipermanenkan," tegasnya.
Sementara itu terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari punya pandangannya yang berbeda.
Menurutnya masa jabatan hanya setahun itu, tidak membuat MKMK layak disebut sudah dipermanenkan.
"Ini permanen tapi tidak permanen. Mereka (Anggota MKMK) terbatas hanya satu tahun," kata Feri.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.
"Ini akan menimbulkan proses transisi yang luar biasa yang mana nanti di masa akhir jabatan MKMK. Ternyata ada laporan, sehingga akan terjadi perdebatan baru karena MKMK berakhir tetapi perkara masuk," jelasnya.
Diketahui masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023). Periode satu tahun itu bakal mulai terhitung sejak para anggotanya dilantik pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny.
Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi Anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.
Namun UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK.
“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” tuturnya.
Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri.
12 Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber, Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
![]() |
---|
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
![]() |
---|
Asal Bukan Mardiono dan Harapan Ulama: Kontestasi Ketua Umum PPP di Muktamar ke-X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.