Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara
Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II Jakarta mendakwa mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 sampai 2023.
Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.
Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.
"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Basarnas Berkomitmen Proses Menuju ke Lokasi Kejadian Bencana Maksimal Hanya 25 Menit
Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.
Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.
Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu menjabat Kabasarnas.
"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.
Dari total Dako tersebut, sebagian diantaranya digunakan untuk keperluan operasional sang terdakwa.
Kemudian, uang Dako juga sampai ke tangannya dalam bentuk inssentif bulanan, pengganti tunjangan kinerja (tukin), bahan bakar minyak (BBM), E-toll, dan sebagainya.
Berikut merupakan rincian uang yang diterima Letkol Afri Budi Cahyanto menurut dakwaan oditur:
• Untuk operasional 77,5 persen;
• Insentif bulanan Rp 5 juta;
• Pengganti tukin Rp2 juta;
• BBM dan E-toll Rp 3 juta;
• THR tahun 2022 Rp 20 juta;
• THR tahun 2023 Rp 25 juta; dan
• Bonus akhir tahun 2022 Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Dimulai, Keterangan Semua Saksi Dibacakan Oditur Militer |
![]() |
---|
Oditur Militer Peluk Anak Bos Rental yang Menangis Saat Rekaman CCTV Penembakan Diputar |
![]() |
---|
Dukacita Keluarga Bos Rental Mobil akan Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan Tuntutan Oknum TNI AL |
![]() |
---|
Beda Kata Pangkoarmada dengan Oditur Militer soal Penembak Bos Rental Bukan Penadah dan Harga Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.