Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara
Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Atau dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dokumen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 12 terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Dimulai, Keterangan Semua Saksi Dibacakan Oditur Militer |
![]() |
---|
Oditur Militer Peluk Anak Bos Rental yang Menangis Saat Rekaman CCTV Penembakan Diputar |
![]() |
---|
Dukacita Keluarga Bos Rental Mobil akan Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan Tuntutan Oknum TNI AL |
![]() |
---|
Beda Kata Pangkoarmada dengan Oditur Militer soal Penembak Bos Rental Bukan Penadah dan Harga Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.