Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan

Hakim Arief mengizinkan ketiga terdakwa sejenak melemaskan badan dengan menggantikan posisi tubuh dalam keadaan siap. 

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Arief Rachman di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur  meminta tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman melemaskan badan. 


Adapun hal itu lantaran tiga terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, berdiri sepanjang persidangan dengan posisi istirahat di tempat. 


"Sebentar Pak Oditur. Terdakwa lemaskan (Badan) dulu," ujar hakim Arief dalam persidangan agenda tuntutan, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Dimulai, Keterangan Semua Saksi Dibacakan Oditur Militer


Hakim Arief lalu mengizinkan ketiga terdakwa sejenak melemaskan badan dengan menggantikan posisi tubuh dalam keadaan siap. 


"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," kata hakim Arief. 


Sementara itu pada persidangan tuntutan ini Oditur Militer atau penuntut umum meminta hanya fakta hukum yang dibacakan. 


Namun kuasa hukum dari ketiga terdakwa meminta agar dibacakan seluruhnya. 


Kemudian Oditur Militer membacakan satu persatu kesaksian para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Totalnya mencapai 19 saksi, 3 keterangan terdakwa dan fakta hukum. 


Diketahui ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Anak Bos Rental Mobil soal Uang Santunan Rp100 Juta dari Perwakilan TNI AL


Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana. 


Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved