Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan

Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar

Kolase Tribun Jatim
Eddy Rumpoko sebelum meninggal dunia di RS Karyadi Semarang, Kamis (30/11/2023). Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. 

"Iya, Bapak Eddy Rumpoko meninggal di RS Kariadi," kata Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang Aditya Kandu saat dihubungi Tribun, Kamis (30/11/2023).

Sebelum meninggal, mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diantarkan ke rumah sakit oleh petugas lapas.

Namun, Eddy akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Kamis, 30 November pukul 05.30 WIB.

"Secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan," lanjut Aditya.

Jenazah Eddy Rumpoko sudah diberangkatkan dari RSUP dr Kariadi menuju rumah duka ke Kota Malang, Jawa Timur.

"Sudah, tadi pukul 08.30," sambungnya.

Eddy Rumpoko sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017.

Mantan Wali Kota Baru dua periode ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun pada tahun 2018.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September.

Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved