Aturan Soal Tembakau Dinilai Perlu Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Padahal, menurut Willem, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi sekaligus Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, mengatakan UU Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan tidak mengamanatkan adanya larangan terhadap produk tembakau, baik itu larangan produksi, iklan, promosi, maupun penjualan.
”Faktanya, di RPP Kesehatan ini banyak larangan (bagi produk tembakau). Sebaliknya, pasal tentang pengendalian, edukasi, dan sosialisasi itu tidak ada. Hanya larangan saja. Memangnya rokok ini ilegal?” kata Willem melalui keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Padahal, menurut Willem, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rokok juga diakui oleh negara sebagai sumber pendapatan resmi negara yang nilainya besar khususnya melalui cukai rokok dan pajak.
“Isi pasal-pasal (produk tembakau) di RPP Kesehatan banyak yang isinya melarang. Hal ini mengesankan rokok seolah produk ilegal. Sementara, rokok ilegal sendiri sudah makin marak di masyarakat,” ucap Willem.
Baca juga: Tiga Tim Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Komitmen Lindungi dan Perhatikan Nasib Petani Tembakau
Willem menyarankan pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan kembali kepada peraturan tersendiri secara terpisah.
“Dipisahkan, jangan digabung. Jadi bahas terpisah saja sebab ekosistemnya berbeda dengan bab-bab (di pasal) yang lain (dalam RPP Kesehatan,” ujar Willem.
Semestinya, Willem menegaskan bahwa bunyi bab dari pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan seharusnya didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat edukasi dan sosialisasi.
Sebab, dengan begitu, maka pemerintah bisa mengoptimalkan perannya dalam pengendalian produk tembakau.
Sebaliknya, Willem menilai pasal-pasal larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan justru dinilai akan menciptakan dampak yang luas, terutama di bidang sosial dan ekonomi.
Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Berharap RPP Kesehatan Dikaji Ulang
Hal ini mulai dari pelemahan industri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan produktivitas petani tembakau dan cengkih.
Hingga imbas terhadap industri yang secara tidak langsung berhubungan dengan tembakau, seperti industri kreatif, media, periklanan, dan sebagainya. (*)
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu? |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Persepsi Soal Tembakau Alternatif Dinilai Jadi Penghambat Upaya Berhenti Merokok |
![]() |
---|
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.