Bareskrim Mulai Usut Laporan Soal Dugaan Kebocoran Informasi RPH Mahkamah Konstitusi
Djuhandani pihaknya sudah melengkapi administrasi untuk mulai mengusut dan menyelidiki laporan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), MKMK menyatakan para hakim itu terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu disampaikan di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Didampingi oleh Bintan R. Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota.
MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.
“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
Sosok Kombes Ade Safri dan Kombes Wira Satya, Pamen yang Bakal Duduki Jabatan Jenderal di Bareskrim |
![]() |
---|
Kombes Ade Safri Pernah Tersangkakan Firli Bahuri, Kini Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Dirotasi Jadi Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Dari Pelatihan Literasi Digital hingga Ekonomi Kreatif, Upaya Mendorong Disabilitas Lebih Produktif |
![]() |
---|
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.