Pembobolan Rekening Dormant
Bareskrim Ungkap Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN: Tukar Rp204 Miliar ke Valuta Asing
Polri ungkap modus jaringan pembobolan rekening dormant Bank BUMN senilai Rp204 miliar cabang bank yang berlokasi di wilayah Jawa Barat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap modus jaringan pembobolan rekening dormant Bank BUMN senilai Rp204 miliar cabang bank yang berlokasi di wilayah Jawa Barat.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 6 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurutnya, uang ratusan miliar milik nasabah berinisial S sudah berhasil dipindahkan ke rekening penampungan.
Berkat kesigapan penyidik Subdit II Dirtipideksus Bareskrim, uang hasil pembobolan berhasil diamankan.
"Kita amankan belum sempat dinikmati oleh mereka dengan cepat kita melakukan pemblokiran," kata Brigjen Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Rencananya uang Rp204 miliar itu juga akan dipindahkan ke valuta asing (valas).
Namun baru sebagain yang dicairkan oleh jaringan pelaku pembobol Bank BUMN.
Hal itu dilakukan para pelaku untuk mengaburkan barang bukti.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan money changer yang jadi tempat penukaran uang valuta asing.
"Bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas (valuta asing) yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan tadi," jelasnya.
Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada penjual valas atau money changer.
"Dan saat ini dengan pendalaman," lanjut dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka pembobol rekening dormant yakni berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembobolan Rekening Dormant
Komite Reformasi Kepolisian, Sinergi Presiden dan Kapolri Menuju Polri Presisi |
---|
Ikut Bantu Presiden Reformasi Polri, Mahfud MD Cerita Masalah Kultur dan Apa yang Akan Dilakukannya |
---|
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang |
---|
Bareskrim Ungkap Asal Uang Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Ternyata Milik Pengusaha Tanah |
---|
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.